Aqiqah itu berarti memutus & melubangi, serta ada juga yang mengeluarkan bahwa akikah adalah identitas bagi fauna yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, serta dikatakan pula bahwa akikah merupakan serabut yang untuk si momongan ketika real. Adapun maknanya secara syari’at adalah satwa yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang mutakhir lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah / Al-'Iqqah memiliki arti adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik oknum atau hewan. Dinamai agaknya daripadanya satwa yang disembelih untuk budak yang segar lahir di dalam hari keseminggunya.

1. Dasar Hukumnya

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan sama Rasulullah saw. dan karet sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

1. Rasulullah saw saw. menitahkan:

“Setiap budak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Pelerai demam Majah no. 3165 dsb dari sekutu Samurah bin Jundub r. a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini di kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]#@@#@!!.

2. Ashhabus Sunan memberitahukan:

Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. & dari Tindasan bin Pelopor Ash-Dhabiey, jika Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, serta hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis. " (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

Di setiap anak simpatik aqiqahnya, oleh karena itu sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.

5. Hadits riwayat Duli Daud

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan meronce agar beraqiqah dua upaya kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki serta seekor wedus untuk bayi perempuan.

6. Hadits riwayat Malik serta Ahmad

Fatimah Binti Rasulullah saw SAW (setelah melahirkan Laksmi dan Husain) mencukur sabut Hasan dan Husain kemudian ia menzakatkan dengan argentum seberat timbangan rambutnya.

7. Hadits babad Abu Daud dan Nasai

Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya patut dilakukan aqiqah untuk bani dua sudut kambing yang sama umurnya & untuk anak perempuan seekor kambing.

2. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki & Anak Cewek

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing/domba yang seakan-akan dan umurnya bersamaan. Dan untuk bujang perempuan 1 ekor.

Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah mengatakan: Aku pernah mendengar Nabi saw. menitahkan:

" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang serupa, dan untuk anak perempuan satu ekor. " & dibolehkan satu ekor kambing untuk anak laki-laki. Rasulullawh saw. pernah meninggalkan yang demikian untuk Hasan dan Husain r. a., seperti pada hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah bila salah seorang diantara aku mempunyai keturunan, ia menggorok kambing serta melumuri kepalanya dengan resam kambing tersebut. Maka setelah Allah mengundang islam, aku menyembelih kambing, mencukur ataupun menggundul oknum si balita dan melumurinya dengan minyak wangi. ” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan mengenai sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Putri Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada tanda jahiliyah jikalau mereka beraqiqah untuk seorang bayi, itu melumuri kapas dengan kadim aqiqah, lalu ketika membabat rambut si bayi meronce melumurkan pada kepalanya’. Oleh karena itu Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah tersebut dengan minyak wangi. ’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

3. Zaman Penyembelihan

1. Jika mengizinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih bukan memungkinkan, oleh karena itu pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika tetap tidak mengharuskan maka dalam kapan sekadar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:?????????????????????????????? "Disembelih pada hari ketujuh, serta pada hari ke-empatbelas, serta pada hari kedua persepuluhan satu. "

Rangkaian Berikutnya:

- Menyampaikan anak sebutan

- Menyikat rambutnya.

- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat jadi aqiqoh itu sama dengan syarat fauna qurban (kurban) sbb:

- Kambing: siap berusia 1 (satu) tahun dan merasuk usia (dua) tahun.

- Domba: baik berusia 6 (enam) hari dan merasuk bulan ke-7 (tujuh).

- Tidak boleh ada elemen badan satwa yang seman.

- Dagingnya tidak mampu dijual.

4. Bersamaan Jurang Qurban serta Aqiqah.

Dari sini tampak pertanyaan, adalah bolehkah mengikat niat aqiqah dan persembahan? Bila sesuatu itu diperbolehkan apakah dengan otomatis kurban yang dikerjakan sekaligus sanggup menggugurkan imbauan akikah? Mengenai hal tersebut ada dua pendapat:

Qurban yang ia tunaikan ini bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Opini ini merupakan opsi yang disampaikan sama Mazhab Hanafi dan satu diantara riwayat Ahmad. Dari tataran tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Putra Sirin, serta Qatadah, akur dengan pantauan ini. Tersebut berargumentasi, wujud kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan bangun kepada Sang pencipta swt. menjalani sembelihan satwa. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama saat shalat tetap di Langgar disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, menyampaikan opsi tersebut.

Kedua ibadah itu bukan boleh disatukan dan tidak bisa menjatuhkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan per Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu tambo Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan persembahan memiliki urusan yang tidak sama. Maka ini, satu kolektif lain tidak boleh digabung. Latar belakang & motif di balik kesunnahan ke-2 ibadah tersebut pun berseberangan. Jadi, sedikit tepat disatukan. Misalnya, kompensasi yang berlangsung di haji tamattu' dan denda yang berlaku di dalam fidyah. https://dapoeraqiqah.com/catering-aqiqah-bandung/

© 2016 Mary Mitchell. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started